BIMTEK / Diklat Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemanfaatan pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 ini menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman dan/atau Penerimaan Hibah serta Penerusan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri.
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun. Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah maka kami akan melaksanakan Bimtek “Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)” pada: (Informasi jadwal lihat dibawah ini)
JADWAL BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2017 SEMESTER I
Pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah harus memenuhi prinsip transparan, akuntabel, efisien dan efektif, kehati-hatian, tidak disertai ikatan politik, dan tidak memiliki muatan yang dapat mengganggu stabilitas keamanan negara. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN dilarang melakukan perikatan dalam bentuk apapun yang dapat menimbulkan kewajiban untuk melakukan Pinjaman Luar Negeri. Menteri menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun. Menteri melakukan koordinasi dengan Menteri/Pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati/Walikota, atau Direksi BUMN untuk memastikan pemenuhan seluruh ketentuan dan persyaratan Perjanjian Pinjaman Luar Negeri dan/atau Perjanjian Penerusan Pinjaman Luar Negeri.
Dalam rangka meningkatkan pemahaman Pemda, baik Eksekutif maupun Legislatif pada Tata Cara Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah maka kami akan melaksanakan Bimtek “Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)” pada: (Informasi jadwal lihat dibawah ini)
JADWAL BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2017 SEMESTER I
13 – 14 Jan 2017 di Hotel Ibis Styles Jakarta
|
22 – 23 Mar 2017 di Hotel Ibis Styles Jakarta
| ||
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat:
- Antar Jemput bandara bagi peserta group (minimal 5 orang)
- BONUS (1 Juta /Peserta untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Coffee Break (Breakfast, Lunch dan Dinner)
- Makalah, Souvenir dan Sertifikat Bimtek
- Menginap 3 Malam Twin Share
- dan Gratis TOUR (Bagi Peserta Menginap)
- Pelatihan selama 2 hari
- Seminar Kit dan Tas Ransel Exclusive
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan
- Rp. 4.500.000,– untuk setiap peserta (Menginap)
- Rp. 3.500.000 – untuk setiap peserta (Tidak menginap)
Perkenankan kami mengajukan Undangan Bimtek, Diklat dan Sosialisasi kepada Bapak/Ibu Pimpinan. Bersama ini kami lampirkan jadwal dan substansi materi pilihan serta pembiayaan kegiatan sebagai bahan pertimbangan. Untuk konfirmasi peserta, kami mohon kepada Bapak/Ibu Pimpinan dapat menghubungi kami melalui:Telp. : 021-36015182 atau HP.: 0812 12345279 / 0812 7660606 / 082387444441(sdr. Andi).
BIMTEK / Diklat Tata Cara Pegadaan Pinjaman Luar Negeri & Penerimaan Hibah (PP No.10 THN 2011) serta Mekanisme Pengelolaan Hibah (PMK Nomor 191/PMK.05/2011)
Reviewed by Group Bimtek
on
Juni 03, 2013
Rating: