Bimtek dan Diklat Penyusunan Laporan Keuangan, Lakip dan Renstra SKPD
Kami akan menyelenggarakan Bimtek tentang Bimtek dan
Diklat Sistem Akuntabilitas Kinerja dengan Ukuran AKIP, LAKIP, RENSTRA dengan
tema (Strategi Penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah
berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan serta Lakip SKPD ditopang
Penyusunan, Pengendalian & Evaluasi Renja dikaitkan dengan Sistem Baru
Manajemen Penilaian Kinerja Individu/PNS Sebagai Penilaian Akumulasi Kinerja
SKPD/Lembaga/Instansi) yang akan dilaksanakan pada: (Informasi jadwal lihat dibawah ini)
JADWAL BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2017 SEMESTER I
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat:
JADWAL BIMTEK TAHUN ANGGARAN 2017 SEMESTER I
13 – 14 Jan 2017 di Hotel Ibis Styles Jakarta
|
22 – 23 Mar 2017 di Hotel Ibis Styles Jakarta
| ||
Fasilitas Peserta Bimtek/Diklat:
- Antar Jemput bandara bagi peserta group (minimal 5 orang)
- BONUS (1 Juta /Peserta untuk 10 Pendaftar Pertama)
- Coffee Break (Breakfast, Lunch dan Dinner)
- Makalah, Souvenir dan Sertifikat Bimtek
- Menginap 3 Malam Twin Share
- dan Gratis TOUR (Bagi Peserta Menginap)
- Pelatihan selama 2 hari
- Seminar Kit dan Tas Ransel Exclusive
- Konfirmasi selambat-lambanya H-2 sesuai jadwal kegiatan
- Rp. 4.500.000,– untuk setiap peserta (Menginap)
- Rp. 3.500.000 – untuk setiap peserta (Tidak menginap)
Surat : SMS-WA-LINE atau BBM : materi, Tanggl dan Lokasi Pelaksanaan serta alamat e-mail
Kami akan mengirim surat permohonan Bimtek
Pendaftaran Peserta : Hubungi Contact kami atau
( SMS - WA) Nama Peserta - Nama Instansi - Tanggal serta Lokasi Bimtek
|
Contact
|
08127660606
|
Telpon
|
(021) 22443223
|
Fax
|
(021) 22443223
|
Wa
|
082387444441
|
Line
|
082387444441
|
BBm
|
D4CCF801
|
Hindari Penipuan yang mengatas namakan Lembaga maupun mengatas namakan nama-nama kami.
(Kami tidak menerima Transfer,) (Untuk pembayaran di tempat saat pelaksanaan)
Harga sewaktu waktu bisa berubah (Tergantung jumlah peserta dan waktu pelaksanaan)
Kerangka Acuan
LANGKAH-LANGKAH MENYUSUN LAKIP BAGI SKPD
Semakin meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap
penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih (good governance dan clean
government) telah mendorong pengembangan dan penerapan sistem
pertanggungjawaban yang jelas, tepat, teratur, dan efektif yang dikenal
dengan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
(SAKIP). Penerapan sistem tersebut bertujuan agar penyelenggaraan pemerintahan
dan pembangunan dapat berlangsung secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung
jawab dan bebas dari praktik-praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN).
Akuntabilitas merupakan perwujudan kewajiban seseorang
atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan
pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian
tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan
akuntabilitas kinerja secara periodik.
Nah itu sebagai Gambaran Pengertian Akuntabilitas,
Lanjut….
Berikut akan saya rinci dan jelaskan sistematika penyusunan LAKIP satu persatu, yuk… mariii…
Berikut akan saya rinci dan jelaskan sistematika penyusunan LAKIP satu persatu, yuk… mariii…
- Executive summary atau dikenal juga dengan istilah Ikhtisar Eksekutif
Pada bagian ini disajikan tujuan dan
sasaran utama yang telah ditetapkan dalam rencana stratejik serta sejauh mana
instansi pemerintah mencapai tujuan dan sasaran utama tersebut, serta
kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaian. Disebutkan pula langkah-langkah
apa yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah
antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun
mendatang.
- Bab I Pendahuluan
Pada bagian ini dijelaskan hal-hal umum
tentang organisasi serta uraian singkat mandat apa yang dibebankan kepada
instansi (gambaran umum tupoksi) dan sekilas pengantar lainnya
- Bab II Perencanaan dan Perjanjian Kinerja
Dalam bab ini diikhtisarkan beberapa hal penting dalam
perencanaan dan perjanjian kinerja (dokumen penetapan kinerja) dengan rincian
kelengkapan dokumen sebagai berikut :
- Rencana Strategis (Renstra)
Renstra merupakan rencana jangka menengah (lima
tahunan), dalam renstra ini memuat visi, misi, tujuan, sasaran dan program
Saya kira setiap SKPD pasti telah memiliki Renstra
ini, namun yang terpenting adalah bahwa pimpinan dalam SKPD harus
mensosialisasikan Renstra ini Kepada karyawan atau seluruh pegawai dalam SKPD
tersebut baik secara tertulis seperti penempelan Visi, Misi pada dinding
ruangan maupun sosialisasi secara lisan dan ini akan lebih baik bila
diungkapkan dalam LAKIP tentang telah disosialisasikannya Renstra ini.
- Dokumen Rencana Kinerja Tahunan (RKT)
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan adalah penjabaran dari
Renstra yang telah dibuat maka disusunlah Rencana Kinerja Tahun yang
bersangkutan, dengan rincian
·
Adanya Dokumen Rencana Kinerja Tahunan
Dokumen Rencana Kinerja Tahunan sebagaimana dimaksud
sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan
Penetapan Kinerja dan Pelaporan AKIP
Dalam Dokumen Rencana Kinerja tersebut terdapat 3
(tiga) hal yang harus terpenuhi yaitu
Sasaran Strategis
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu satu tahun.
Sasaran dalam Rencana Kinerja Tahunan harus berorientasi hasil
Sasaran adalah hasil yang akan dicapai secara nyata oleh instansi pemerintah dalam rumusan yang lebih spesifik dan terukur dalam kurun waktu satu tahun.
Sasaran dalam Rencana Kinerja Tahunan harus berorientasi hasil
Indikator Kinerja
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja ini dapat berupa output maupun outcome. Indikator kinerja Keluaran (outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. Indikator kinerja Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu kegiatan dan sasaran yang telah ditetapkan. Indikator kinerja ini dapat berupa output maupun outcome. Indikator kinerja Keluaran (outputs) adalah segala sesuatu berupa produk/jasa (fisik dan/atau non fisik) sebagai hasil langsung dari pelaksanaan suatu kegiatan dan program berdasarkan masukan yang digunakan. Indikator kinerja Hasil (outcomes) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya keluaran kegiatan pada jangka menengah.
Outcomes merupakan ukuran seberapa jauh setiap produk jasa dapat memenuhi kebutuhan dan harapan masyarakat.
Target
Merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai dalam suatu tahun tertentu.
Merupakan ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai dalam suatu tahun tertentu.
·
Sebaiknya LAKIP dalam Bab II ini mengungkapkan hal-hal
sebagai berikut :
o Dokumen RKT telah selaras dengan dokumen Renstra
o Sasaran dalam RKT telah berorientari hasil
o Indikator kinerja sasaran telah memenuhi kriteria indikator kinerja yang
baik
o Dokumen RKT telah selaras dengan dokumen Rencana Kinerja Pemerintah Daerah
o Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun penetapan kinerja
(PK)
o Dokumen RKT telah digunakan sebagai acuan untuk menyusun anggaran (RKA)
Dokumen Penetapan Kinerja
Melalui Inpres Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan
Pemberantasan Korupsi, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan tentang
penyusunan penetapan kinerja kepada menteri, jaksa agung, panglima TNI, kepala
Polri, kepala LPND, gubernur, bupati, dan walikota, sebagaimana tercantum pada
butir ketiga Inpres tersebut, yaitu sebagai berikut : "Membuat penetapan
kinerja dengan Pejabat di bawahnya secara berjenjang, yang bertujuan untuk
mewujudkan suatu capaian kinerja tertentu dengan sumber daya tertentu, melalui
penetapan target kinerja serta indikator kinerja yang menggambarkan
keberhasilan pencapaiannya baik berupa hasil maupun manfaat."
Penetapan kinerja merupakan pernyataan tekad dan janji
dalam bentuk kinerja yang akan dicapai, antara pimpinan instansi
pemerintah/unit kerja yang menerima amanah/tanggung jawab/kinerja dengan pihak
yang memberikan amanah/tanggung jawab/kinerja. Dengan
demikian, penetapan kinerja ini merupakan suatu janji kinerja yang akan
diwujudkan oleh seorang pejabat penerima amanah kepada atasan langsungnya.
Penetapan kinerja ini akan menggambarkan capaian kinerja yang akan diwujudkan
oleh suatu instansi pemerintah/unit kerja dalam suatu tahun tertentu dengan
mempertimbangkan sumber daya yang dikelolanya.
Penetapan kinerja pada dasarnya merupakan salah satu
komponen dari Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Sistem AKIP),
meski belum diatur secara eksplisit dalam Inpres Nomor 7 Tahun 1999. Penyusunan
kontrak kinerja ini diharapkan dapat mendorong keberhasilan peningkatan kinerja
instansi pemerintah. Secara ringkas, keterkaitan antara penetapan kinerja dalam
sistem AKIP dapat diuraikan sebagai berikut :
1. Penyusunan penetapan kinerja dimulai dengan merumuskan renstra yang
merupakan rencana jangka menengah (lima tahunan) yang dilanjutkan dengan
menjabarkan rencana lima tahunan tersebut ke dalam rencana kinerja tahunan.
2. Berdasarkan rencana kinerja tahunan tersebut, maka diajukan dan disetujui
anggaran yang dibutuhkan untuk membiayai rencana tahunan tersebut.
3. Berdasarkan rencana kinerja tahunan yang telah disetujui anggarannya, maka
ditetapkan suatu penetapan kinerja yang merupakan kesanggupan dari penerima
mandat untuk mewujudkan kinerja seperti yang telah direncanakan.
4. Dalam tahun berjalan, dilakukan pengukuran kinerja atas pelaksanaan kontrak
kinerja untuk mengetahui sejauh mana capaian kinerja yang dapat diwujudkan oleh
organisasi serta dilaporkan dalam suatu laporan kinerja yang biasa disebut
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
Dalam Penetapan Kinerja harus diungkapkan hal sebagai berikut :
1. Adanya Pernyataan Penetapan Kinerja yang telah sesuai dengan Permen PAN dan
RB Nomor 29 Tahun 2010,
2. Pernyataan Penetapan Kinerja dilampiri dengan formulir penetapan kinerja,
Penyusunan dokumen PK harus memperhatikan dokumen perencanaan kinerja tahunan
dan dokumen penganggaran dan atau pelaksanaan anggaran (DPA)
3. Sasaran dalam PK harus berorientasi hasil
4. Indikator kinerja sasaran harus memenuhi kriteria indikator kinerja yang
baik
5. okumen PK telah dimanfaatkan untuk membantu dan mengendalikan pencapaian
kinerja SKPD
6. Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk melaporkan capaian realisasi kinerja
dalam LAKIP SKPD
7. Dokumen PK telah dimanfaatkan untuk menilai keberhasilan SKPD
Bab III Akuntabilitas Kinerja
Dalam bab ini diuraikan pencapaian sasaran-sasaran
organisasi pelapor, dengan pengungkapan dan penyajian dari hasil pengukuran
kinerja.
Beberapa hal yang harus diungkapkan dalam BAB ini
adalah :
- Adanya Pengukuran Kinerja yang dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisasi kinerja
·
Sesuai dengan Permen PAN dan RB Nomor 29 Tahun 201
Pasal 10 Ayat :
o Setiap akhir periode instansi melakukan pengukuran pencapaian target
kinerja yang ditetapkan dalam dokumen penetapan kinerja.
o Pengukuran pencapaian target kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan membandingkan antara target kinerja dan realisas kinerja.
·
Format Pengukuran Kinerja harus sesuai dengan Permen
PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010
·
Telah terdapat Indikator Kinerja Utama (IKU) sebagai
ukuran kinerja secara formal…..
·
Nah untuk IKU yang satu ini ada peraturan khusus yang
mengaturnya yaitu Permen PAN dan RB Nomor
: 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama
: 20/M.PAN/11/2008 tentang Petunjuk Penyusunan Indikator Kinerja Utama
·
Setiap Instansi Pemerintah harus menetapkan Indikator
Kinerja Utama (IKU)
Bimtek dan Diklat Penyusunan Laporan Keuangan, Lakip dan Renstra SKPD
Reviewed by Group Bimtek
on
Oktober 27, 2013
Rating: